Pengajuan Gugatan Permohonan
a. Pengertian Gugatan/Permohonan
gugatan ialah suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang didalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemerikasaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak.
Surat permohonan ialah suatu permohonan yang di dalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh suatu pihakyang berkepentingan terhadap sauatu hal yang tidak mengandung sengketa, sehingga badan peradilan yang mengadili dapat dianggap sebagai suatu proses peradilan yang bukan sebenarnya
.
Dalam perkara gugatan terdapat dua pihak yang saling berhadapan (yaitu penggugat dan tergugat), sedang dalam perkara permohonan hanya ada satu pihak sja (yaitu pemohon). Namun demikian di Pengadilan Agama ad permohonan yang perkaranya mengandung sengketa, sehingga di dalamnya ada dua pihak yang disebut pemohon dan termohon, yaitu dalam perkara permohonan ijin ikrar talak dan permohonan ijin beristeri lebih dari seorang.
b. Gugatan Lisan, Tertulis dan Lewat Kuasa Hukum
Pada prinsipnya semua gugatan/permohonan harus dibuat secara tertulis. Bagi penggugat/permohonan yang tidak dapatt membaca dan menulis, maka gugatan/permohonan diajukan secara lisan kepada ketua Pengadilan Agama.
Ketua dapat menyuruh kepada hakim untiuk mencatat segala sesuatu yang dikemukakan oleh penggugat/pemohon maka gugatan/permohonan tersebut ditandatangani oleh Ketua/Hakim yang menerimannya itu berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) R.Bg atau pasal 120 HIR. Read the rest of this entry »